Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly
Fiqh, 25 Oktober 2003, 02:37:39
1. Barangsiapa berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, lebih baik baginya.
Karena keutamaan-keutamaan di atas, maka Allah mewajibkan kaum
muslimin (untuk melakukan ibadah) puasa Ramadhan, karena puasa
memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menghalangi dari apa yang biasa
dilakukan. (Puasa Ramadhan) termasuk perkara yang paling sulit, karena
itu kewajibannya-pun diundur sampai tahun kedua hijriyah, setelah hati
kaum muslimin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengagungkan syiar-syiar
Allah, maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan
bertahap.Pada awalnya mereka diberikan pilihan untuk berbuka atau puasa serta diberi semangat untuk puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para shahabat -semoga Allah meridhai mereka semuanya-. Barangsiapa yang ingin berbuka kemudian membayar fidyah diperbolehkan, Allah berfirman (yang artinya) : “Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya” [Al-Baqarah : 184].
2. Barangsiapa yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Hendaknya Berpuasa
Kemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapuskan hukum di atas, hal ini dikhabarkan oleh dua orang sahabat yang mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa’ Radhiyallahu anhuma, keduanya berkata : “Kemudian dihapus oleh ayat :
(yang artinya) : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” [1] [Al-Baqarah : 185]
Dan dari Ibnu Abi Laila, dia berkata : “Sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami : ‘Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka (para sahabat), maka barangsiapa yang tidak mampu diperbolehkan meninggalkan puasa dan memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka, kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : “Berpuasa itu labih baik bagi kalian”, akhirnya mereka disuruh berpuasa”. [Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim dalam Al-Mustakhraj sebagaimana dalam Taghliqut Ta'liq 3/185 dari jalan yang ketiga dengan sanad yang hasan juga].
Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(yang artinya) : “Islam dibangun atas lima perkara : Syahadat an la ilaha illallah wa anna Muhamamad rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan naik haji ke Baitul Haram serta puasa Ramadhan” [Diriwayatkan oleh Bukhari 1/47, Muslim 16 dari Ibnu Umar]
Footnote :
[1] Hadits dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Bukhari 4/188, dan hadits dari Salamah dikeluarkan oleh Bukhari 8/181, Muslim 1145. Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (8/181 -Fath), dimausulkan oleh Baihaqi dalam Sunan 4/200, sanadnya Hasan.
Diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir sama namun panjang- oleh Abu Daud no. 507 dari jalan lain dengan sanad yang Hasan sebagai syawahid.
(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H)
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=301
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=301
Tidak ada komentar:
Posting Komentar