#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none }

Jumat, 14 September 2012

PERATURAN MENTERI AGAMA NO 16 TAHUN 2010

Kompetensi bagi guru Pendidikan Agama Islam sesuai dengan KMA No 16 Tahun 2010, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial,Profesional dan Kompetensi Kepemimpinan. Bagi shobat-shobat guru PAI yang membutuhkan Peranturan Menteri Agama No 16 Tahun 2010, silahkan di Download. http://www.scribd.com/doc/105969224

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SALAM SILATURRAHIM, SELAMAT BERKUNJUNG DI BLOG SAYA, SEMOGA KITA MENJADI INSAN BIJAK DENGAN BERBAGI ILMU PENGETAHUAN