PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah SWT Guru Pendidikan Agama Islam menyadari bahwa
pekerjaan/jabatan guru PAI adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia
yang dilaksanakan untuk mengabdi dan berbakti pada agama, nusa, bangsa,
negara dan kemanusiaan, berdasarkan nilai-nilai Al Qur’an dan Hadits,
serta Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Guru Pendidikan Agama Islam yang profesional selalu prima dalam
menguasai dan melaksanakan kompetensinya sesuai kualifikasi menurut
jenis dan jenjang pada jalur pendidikan sekolah dan/atau luar sekolah
tempatnya bertugas. Guru Pendidikan Agama Islam memiliki kehandalan yang
tinggi dalam membimbing peserta didik, sebagai upaya memanusiakan
manusia, agar setiap peserta didiknya menjadi manusia Indonesia
seutuhnya, yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur
dan menguasai keterampilan/keahlian, yang dibutuhkan dalam menjalankan
kehidupannya di masyarakat.
Guru Pendidikan Agama Islam adalah insan yang layak ditiru dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh para
peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada
prinsip
“Istiqomah Dalam Aqidah, Toleransi Dalam Perbedaan Dan Sepakat Dalam Kebersamaan”
Dalam usaha mewujudkan prinsip tersebut, Guru Pendidikan Agama Islam
selalu berusaha mengembangkan kompetensi dan kualifikasinya, baik di
bidang pendidikan dan pengajaran maupun dalam disiplin ilmu yang menjadi
keahliannya, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Pendidikan Agama Islam bertanggung jawab mengantarkan peserta
didiknya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada
semua bidang kehidupan. Untuk itu semua komponen bangsa selayaknya tidak
mengabaikan peranan guru PAI dan profesinya, apabi1a menginginkan
bangsa dan negara ini sejajar kemajuan dan perkembangannya dengan bangsa
lain di negara-negara maju dan modern di muka bumi ini, baik pada masa
sekarang maupun pada masa yang akan datang.
Kondisi seperti itu mengisyaratkan bahwa guru PAI dan profesinya
merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini
sepanjang zaman, karena hanya dengan pelaksanaan tugas guru PAI secara
profesional, dapat diwujudkan eksistensi bangsa dan negara yang
bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di
dunia ini.
Peranan guru PAI semakin penting dalam era global, karena hanya
melalui bimbingan guru PAI yang profesional, setiap peserta didik dapat
menjadi sumber Jaya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif
sebagai asset nasional dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat
dan berat sekarang dan di masa datang. Di samping itu, dan guru PAI
profesional akan dihasilkan lulusan yang memiliki kemampuan mengadaptasi
pengaruh globalisasi yang bersifat positif dan mengantisipasi
pengaruhnya yang bersifat negatif.
Dalam melaksanakan tugas profesinya Guru Pendidikan Agama Islam
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Pendidikan
Agama Islam, sebagai pedoman sikap dan perilaku yang memiliki kemampuan
mengejawantahkan nilai-nilai dan etika dalam pekerjaan/jabatan guru PAI
sebagai pendidik dan pengajar putera-puteri bangsa.
BAGIAN I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Guru Pendidikan Agama Islam
a. Guru Pendidikan Agama Islam adalah seseorang yang memiliki
kewenangan mendidik, mengajar dan melatih berdasarkan ijazah, lisensi,
atau sertifikasi profesi yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) atau lembaga lain yang berwenang dan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku
b. Guru Pendidikan Agama Islam yang dimaksud butir (a) pasal ini
adalah guru yang berada dalam tugas aktif di lingkungan pendidikan jalur
sekolah dan/atau luar sekolah di wilayah negara Republik Indonesia
maupun pada sekolah Indonesia di luar negeri.
c. Guru Pendidikan Agama Islam ditetapkan berdasarkan legalitas dan
penyelenggara pendidikan baik oleh pemerintah maupun swasta yang diatur
dalam perundangan yang berlaku.
Pasal 2
Pengertian Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam
a. Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru PAI sebagai pedoman sikap perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara.
b. Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud butir
(a) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru PAI
yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam
menunaikan tugas profesi sebagai pendidik, dan pergaulan sehari-hari di
dalam dan di luar sekolah.
Pasal 3
Organisasi Guru Pendidikan Agama Islam dan Keanggotaan
a. Organisasi Guru Pendidikan Agama Islam terdiri atas Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan organisasi guru PAI
lainnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
b. Setiap Guru Pendidikan Agama Islam harus menjadi anggota salah satu organisasi guru sebagaimana dimaksud ayat (a) pasal ini.
c. Bagi guru PAI yang punya tugas bisa masuk satu organisasi guru sebagaimana dimaksud ayat (b).
Pasal 4
Sumpah/Janji Guru PAI
a. Setiap guru PAI harus mengucapkan sumpah/janji guru PAI sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan
,kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral di dalam Kode Etik Guru PAI sebagai
pedoman sikap dan perilaku, baik di lingkungan sekolah maupun di
masyarakat.
b. Sumpah/janji guru PAI diucapkan di hadapan pengurus organisasi
guru (AGPAII) dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
c. Setiap pengambilan sumpah/janji guru PAI dihadiri oleh penyelenggara pendidikan.
d. Naskah sumpah/janji guru PAI dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan Kode Etik Guru PAI.
e. Pengambilan sumpah/janji guru PAI dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
Pasal 5
Tujuan
Kode Etik dan sumpah/janji guru PAI sebagai pedoman sikap dan
perilaku bertujuan untuk menempatkan guru PAI sebagai profesi terhormat
dan mulia yang dilindungi Undang-Undang.
BAGIAN II
DASAR KODE ETIK GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pasal 6
Nilai-Nilai Dasar Profesi Guru PAI
a. Nilai-nilai Dasar Kode Etik Guru PAI bersumber dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Assunnah serta nilai-nilai Pancasila.
b. Nilai-nilai Dasar yang dimaksud pada butir (a) pasal ini terdiri dari:
1) Guru Pendidikan Agama Islam adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2) Guru Pendidikan Agama Islam mempunyai wawasan nilai-nilai Keislaman dan Pancasila.
c. Yang dimaksud dengan iman dan taqwa adalah :
1) Memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah SWT
2) Mampu bekerja dengan penuh dedikasi, pengorbanan dan keikhlasan untuk mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
3) Disiplin beribadah.
4) Sabar dan tekun serta tidak mudah putus asa dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pengabdiannya„sebagai seorang guru PAI:
5) Bersyukur dan tawakal atas hasil akhir sebagai ikhtiar profesinya sebagai seorang guru PAI
e. Yang dimaksud dengan nilai-nilai Keislaman adalah :
1) Ihklas hanya kepada Allah SWT
2) Taqwa dan Ibadah.
3) Mendorong dan memicu peserta didik untuk giat mencari ilmu
4)
Berkepribadian matang dan terkontrol
5) Keteladanan yang baik
6) Berbicara secara ikhsan
e. Yang dimaksud dengan nilai-nilai Pancasila adalah :
1) Memiliki keyakinan beragama yang kuat.
2) Bersikap manusiawi dan memiliki kepekaan terhadap sesama manusia.
3) Memiliki rasa kesatuan dan persatuan serta berusaha mempersatukan masyarakat pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
4)
Bersikap demokratis dalam kehidupan dan tugasnya berdasarkan asas kekeluargaan dan musyawarah.
5) Memiliki semangat dan kepekaan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
f. Guru PAI perlu mengembangkan nilai-nilai jati diri manusia yang
meliputi perkembangan spiritual, emosional, intelektual, sosial, dan
kesehatan jasmani.
BAGIAN III
NILAI-NILAI DASAR KOMPETENSI GURU PAI
Pasal 7
Nilai-Nilai Dasar Kompetensi Guru PAI
a. Nilai-nilai Dasar kode etik ini terdiri atas :
1)
Kompetensi moral yang ditampilkan dalam sikap dan perilaku guru PAI yang taat beribadah, mengerjakan yang diperintahkan dan menjauhi yang
dilarang Allah, serta mampu saling menghormati antar umat beragama,
sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat di sekitamya.
2)
Kompetensi keilmuan yang diwujudkan melalui
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa keterampilan/keahlian
dalam bidang pendidikan dan pengajaran serta bidang studi yang
diajarkannya sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang
dipersyaratkan berdasarkan jenis dan jenjang pendidikan jalur sekolah
dan luar sekolah tempatnya bekerja.
3)
Kompetensi sosial yang ditampilkan dalam kepribadian yang mampu berkomunikasi, bekerjasama, menerima keragaman keadaan sosial.
4)
Kompetensi manajerial mampu melahirkan konsep
pendidikan Islam, melaksanakan dalam perencanaan yang baik serta menilai
mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan pendidikan.
5)
Kompetensi teknologi dan informatika memahami dan mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dan informatika untuk kemajuan pendidikan.
6)
Kompetensi wawasan global memiliki kepribadian
terbuka, transparan, kompetitif, bersanding dan bersaing, serta
mempunyai visi untuk mencapai kemajuan di masa depan.
BAGIAN IV
NILAI-NILAI OPERASIONAL
JABATAN GURU PAI
Pasal 8
Hubungan Guru PAI Dengan Peserta Didik
a. Guru PAI berperilaku sebagai pelaksana .tugas membimbing, mengajar
dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual
peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru PAI mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
c. Guru PAI mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati
dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah,
masyarakat dan negara.
d. Guru PAI secara perseorangan atau bersama-sama secara terus
menerus berusaha menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana
sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien.
e. Guru PAI berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang
terus menerus berusaha mencegah setiap gangguan yang mempengaruhi
perkembangan peserta didik.
Pasal 9
Hubungan Guru PAI,
Dengan Orang
Tua/Wali Peserta didik
a. Guru PAI selalu berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif
dan efisien dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan
proses pendidikan.
b. Guru PAI harus memberikan informasi secara jujur dan obyektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru PAI mampu merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya.
d. Guru PAI mampu memotivasi orang tua/wali peserta didik untuk
berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru PAI mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua/wali
peserta didik mengenai peserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.
Pasal 10
Hubungan Guru PAI Dengan Masyarakat
a. Guru PAI mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis,
efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
pendidikan.
b.
Guru PAI mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
c. Guru PAI peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Pasal 11
Hubungan Guru PAI dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
a. Guru PAI mampu memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah.
b. Guru PAI mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru PAI mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Gum mampu menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
e. Guru PAI menghormati guru PAInya dan rekan sejawat.
f. Guru PAI mampu saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
Pasal 12
Hubungan Guru PAI Dengan Profesi
a. Guru PAI menjunjung tinggi jabatan guru PAI sebagai sebuah profesi.
b. Guru PAI berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c. Guru PAI terus menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi.
Pasal 13
Hubungan Guru PAI
Dengan Organisasi Profesinya
a. Guru PAI seharusnya menjadi anggota organisasi guru PAI (AGPAII)
dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program kerja
organisasi dan kepentingan pendidikan.
b. Guru PAI berusaha memantapkan dan memajukan organisasi guru PAI yang memberi
manfaat bagi kepentingan pendidikan.
c. Guru PAI aktif mengembangkan organisasi guru PAI agar menjadi
pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru PAI dan
masyarakat.
Pasal 14
Hubungan Guru PAI Dengan Pemerintah
a. Guru PAI melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Dasar 1945 dan diatur dalam
Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan
perundang undangan lainnya.
b.
Guru PAI membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya.
c. Guru PAI berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 15
Pelaksanaan Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam
a. Guru PAI dan organisasi guru PAI bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru PAI.
b. Guru PAI dan organisasi guru PAI berkewajiban mensosialisasikan
Kode Etik Guru PAI kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan,
pemerintah, dan masyarakat.
BAGIAN V
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 16
Pelanggaran
a.
Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru
PAI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan potensi
guru PAI.
b. Guru PAI yang melanggar kode etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
c. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 17
Sanksi
a.
Pemberian
sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam
merupakan wewenang majelis kehormatan organisasi AGPAII
b. Sanksi dimaksudkan sebagai upaya pembinaan kepada guru PAI yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru
PAI.
c. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru
PAI dapat melaporkan kepada AGPAII untuk disampaikan kepada pejabat
pemerintah . yang mengelola pendidikan dan/atau badan/yayasan
penyelenggara sekolah swasta dalam wilayah kerja masing-masing, guna
diteruskan kepada Majelis Kehormatan Guru PAI.
d. Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa
bantuan organisasi guru PAI dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan dihadapan majelis kehormatan guru PAI.
BAGIAN VI
PENUTUP
Pasal 18
a. Setiap guru PAI harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru PAI.
b. Guru PAI yang belum menjadi anggota organisasi guru PAI dianjurkan
memilih organisasi profesi guru PAI yang telah diakreditasi oleh
pemerintah yang sesuai dengan minatnya agar terikat dan terlindungi
dalam melaksanakan tugas profesinya.
c. Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam ini merupakan hasil
musyawarah organisasi guru PAI yang difasilitasi oleh pemerintah melalui
Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
d. Majelis Kehormatan Guru PAI menetapkan sanksi kepada guru PAI yang telah secara nyata melanggar kode etik guru PAI.
IKRAR
GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Demi Allah
Sebagai Guru Pendidikan Agama Islam saya berikrar bahwa saya akan :
1. Membaktikan diri saya untuk membimbing, mengajar dan melatih peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
2. Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru PAI sebagai
profesi terhormat dan mulia yang merupakan tradisi luhur bangsa
indonesia;
3. Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru PAI;
4. Melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan
mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa, dan
Kemanusiaan;
5. Menggunakan kemampuan profesional saya semata-rnata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
6. Menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang
guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia
yang
7. Bermoral dan berakhlak mulia;
8. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan profesional;
9. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru PAI
tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar pendidikan:
10. Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru PAI
yang telah mengantarkan saya menjadi guru Pendidikan Agama Islam;
11. Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat
untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkn profesionalitas guru PAI
Pendidikan Agama Islam;
12. Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
13. Menghormati, menaati, dan mengamalkan kode etik guru Pendidikan
Agama Islam. Saya ikrarkan sumpah ini secara sungguh-sungguh dengan
mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru pai profesional.
Sumber: misamahfud.wordpress.com/.../kode-etik-guru-pendidikan-agama-isl...