#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none }

Rabu, 05 Maret 2014

MAKALAH MASALAH SINERGI PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



MASALAH SINERGI ANTARA  PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah ‘Seminar dan Masalah-Masalah Aktual Pendidikan Islam’
Dosen Pembimbing : Dr. Nurohman, MA



Disusun Oleh Kelompok 7 :
1.
Sholahudin Sanusi, S.Ag
2.
Toni Mustopa, S.Ag
3.
Awan Setiawan, S.Pd.I
4.
Entat Suryati, Dra
5.
Nenden Aisani, S.Pd.I
6.
Rohayati Sri Kania, S. Ag

MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
TAHUN 2014 M/1435 H


BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Bekalang Masalah
Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia. Oleh sebab itu, hampir semua negara menempatkan variabel pendidikan sebagai sesuati yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal ini dapat dilihat dari isi pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa[1].  
Mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menyebutkan bahwa” kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”[2].  Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Indonesia diberikan kebebasan untuk menganut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, dalam arti penduduk Indonesia ber-Agama dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Penetapan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah merupakan kebijakan yang sangat penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Hal ini mengingat bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berasaskan Pancasila dan menjadikan agama sebagi unsur penting dalam pembangunan nasionalnya. Sejak awal kemerdekaan sampai era reformasi sekarang ini pemerintah menempatkan pendidikan agama sebagai mata pelajaran inti di sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta.
Jika dikaitkan dengan tujuan pendidikan nasional, pendidikan agama merupakan salah satu mata pelajaran yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional. Salah satu tujuan utama pendidikan nasional seperti tercantum dalam UUSPN adalah pembentukan manusia yang bertaqwa dan berbudi pekerti luhur.
Kedua tujuan ini merupakan ciri dan watak dasar dari kepribadian bangsa Indonesia. Arah pendidikan di Indonesia selalu mengedepankan aspek kepribadian dalam semua jenjangnya. Kepribadian yang kuat merupakan modal utama bagi setiap anak didik dalam membangun masa depannya serta mampu menghadapi arus besar globalisasi[3].
Senada dengan itu, pendidikan yang mengarah dalam pembangunan watak dan kepribadian adalah pendidikan kewarganegaraan yang memiliki visi terwujudnya suatu pelajaran yang berfungsi sebagai sarana prmbinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi pelajaran ini adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945[4].
Dengan dasar pemikiran di atas, maka kajian pada penulisan ini berjudul “Masalah Sinergi Antara Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan”.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka dapat diajukan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pandangan para ahli tentang pengertian Pendidikan Agama Islam dan Pendidkan Kewarganegaraan itu?
2.      Bagaimana hubungan timbal balik Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan?
3.      Bagaimana upaya mensinergikan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan?

C. Tujuan Masalah
Berdasarkan  apa yang ada dalam rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan ini adalah:
1.    Untuk mendeskripsikan pengertian Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan.
2.    Untuk mengetahui hubungan timbal balik Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan.
3.    Untuk mengetahui upaya mensinergikan Pendidikan Agama islam dengan Pendidikan Kewarganegaraan. 
BAB II
SINERGI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.  Pendidikan Agama Islam
1.      Pengertian Pendidikan Agama
Sebelum mendefinisikan pengertian pendidikan Agama Islam yang seringkali mengundang keragaman arti, penulis mendefinisikan terlebih dahulu pengertian pendidikan agama secara umum dan ada hubungannya dengan pendidikan kewarganegaraan. Beberapa ahli pendidikan mendefinisikan pendidikan agama dari berbagai sudut pandang, antara lain:
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan[5].
Menurut Rifley (1998) “pendidikan agama merupakan pengajaran tentang keyakinan, ibadah dan kajian keagamaan yang menuntut siswa untuk menerapkan dalam kehidupannya sebagai upaya pengembangan diri”[6].
Sedangkan dimata Darajat (2001:172) “Pendidikan agama adalah suatu usaha yang secara sadar dilakukan guru untuk mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia beragama”[7]. 
Dari definisi-definisi di atas dapat dambil kesimpulan bahwa pendidikan agama adalah suatu usaha secara sadar dilakukan oleh guru dengan memberikan pengetahuan tentang keagamaan/ibadah dan keyakinan sehingga peserta didik  memiliki sikap, kepribadian, keterampilan dalam bidang keagamaan serta mampu menerapkannya dalam kehidupan.

2.         Pengertian Pendidikan Islami/Pendidikan Agama Islam
Kata “Islam” dalam “pendidikan Islami” menunjukkan warna tertentu, yaitu pendidikan yang berwarna Islam, pendidikan yang Islami, yaitu pendidikan yang berdasarkan Islam. Pendidikan Islami adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam[8] .
Ahmad D. Marimba. Pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani, rohani, berdasarkan hukum-hukun  agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan pengertian yang lain sering kali beliau mengatakan kepribadian utama tersebut dengan istilah “kepribadian muslim”, yaitu kepribadian yang memiliki nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Menurut Abdur rahman An Nahlawi, Pendidikan Islam ialah pengaturan pribadi dan masyarakat yang karenanya dapatlah memeluk Islam secara logis dan sesuai secara keseluruhan baik dalam kehidupan individu maupun kolektif.
Sedangkan menurut Burlian Shomad: Pendidikan Islam ialah pendidikan yang yang bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak diri berderajat tinggi menurut ukuran Allah dan isi pendidikannya untuk mewujudkan tujuan itu adalah ajaran Allah.
Secara rinci beliau mengemukakan pendidikan itu disebut pendidikan Islam apabila memiliki dua ciri khas yaitu:
a.       Tujuannnya untuk membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran Al-Quran.
b.      Isi pendidikannya ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam Al-Quran yang pelaksanaannya di dalam praktek hidup sehari-hari sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw
Dalam pandangan Musthafa Al-Ghulayaini: bahwa pendidikan Islam ialah menanamkan akhlak yang mulia di dalam jiwa anak dalam masa pertumbuhannya dan menyiraminya dengan air petunjuk dan nasihat, sehingga akhlak itu menjadi salah satu kemampuan (meresap dalam) jiwanya kemudian buahnya berwujud keutamaan, kebaikan dan cinta bekerja untuk kemampaatan tanah air[9].
Di mata Abdul Aziz Al Bone Pendidikan agama islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilakan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin harmonis dan produktif, baik personal maupun social. Pendidikan agama islam diharapkan menghasilakan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khusunya dalam memajukan peradaban bangsa dan yang bermartabat[10].
Dari definisi-definisi di atas Depdiknas (2001:8) menyatakan bahwa pendidikan agama Islam adalah: upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam menjalankan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan serta penggunaan pengalaman[11].
Dari pendapat para ahli diatas, dalam mendefinisikan pendidikan Islam sebagian besar mereka menitikberatkan pada pembangunan taqwa dan akhlak mulia, dengan kata lain pendidikan Islam  adalah sebuah upaya sadar atau proses bimbingan yang terencana yang dilakukan guru dalam menyiapkan peserta didik untuk mewujudkan peserta didik yang bertaqwa kepada Allah Swt dan berakhlak mulia / berkepribadian muslim dalam menjalankan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits.
Firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 25:
 وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا ۙ قَالُوا هَٰذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ ۖ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya”.

3.      Tujuan Pendidikan Agama Islam
      Secara umum tujuan pendidikan agama Islam  di sekolah adalah untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt serta berakhlak mulia. Menurut Kurikulum 2004 pendidikan agama mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut:
a.       Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama;
b.      Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni[12]. 

Dari beberapa tujuan PAI tersebut mengandung pengertian bahwa proses pendidikan agama Islam yang didahului dan dialami siswa di sekolah dimulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam untuk selanjutnya menuju ke tahapan afeksi, yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan nilai agama ke dalam diri  siswa, dalam arti menghayati dan meyakininya. Tahapan afeksi ini  terkait erat dengan tahapan kognisi, dalam arti penghayatan dan keyakinan siswa menjadi lebih kokoh jika dilandasi dengan pengetahuan dan pemahamannya terhadap ajaran dan nilai  agama Islam. Melalui tahapan afeksi tersebut siswa diharapkan dapat tumbuh motivasi dalam dirinya dan tergerak untuk mengamalkan dan mentaati ajaran Islam pada tahapan psikomotorik yang telah terinterrnalisasi dalam diri siswa. Dengan demikian akan terbentuk manusia muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia[13].
Tujuan tersebut merupakan usaha untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt, serta memiliki keunggulan dalam akhlak yang mampu mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dengan diimbangi penguasaan IPTEK.
Tujuan akhir dari pendidikan Islam itu terletak dalam realisasi sikap penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah, baik secara perorangan, masyarakat, maupun sebagai umat manusia keseluruhannya.
Sebagai hamba Allah yang berserah diri kepada Khaliknya, ia adalah hamba-Nya yang berilmu pengetahuan dan beriman secara bulat, sesuai kehendak pencipta-Nya untuk merealisasikan cita-cita yang terkandung dalam kalimat ajaran Allah QS Al An an’aam ayat 162 [14]:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ 
 
Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.

4.      Fungsi Pendidikan Agama Islam
      Pendidikan Agama Islam memegang fungsi yang sangat penting dalam pendidikan di Indonesia, baik bagi peserta didik maupun pengaruhnya bagi bangsa dan negara. Hal ini karena Pendidikan Agama memiliki kekuatan rohani yang mengikat bagi pemeluknya.
     Fungsi Pendidikan Agama menurut Tim pengarah dan Tim latihan Peningkatan Wawasan Guru Agama SLTP/ SLTA adalah :
a. Dalam aspek kehidupan individual adalah untuk membentuk manusia Indonesia yang percaya dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga negara yang baik.
b. Dalam aspek kehidupan kemasyarakatan dan beragama adalah :
- Melestarikan Pancasila dan melaksanakan ketentuan UUD 1945
- Melestarikan asas pembangunan nasional khusus asas perikehidupan dalam keseimbangan
- Melestarikan modal dasar pembangunan nasional yakni rohaniah dan mental berupa kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa[15].
Fungsi tersebut merupakan hal yang mendasar. Oleh karena itu apabila dilaksanakan dengan baik, maka cita-cita nasional dan kondisi ideal yang diharapkan oleh Negara Indonesia akan tercapai.

B.  Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civic education (Ilmu pengetahuan kewarganegaraan, hubungan seorang dengan orang lain dalam perkumpulan- perkumpulan yang terorganisasir, hubungan seseorang individu dengan negera).
Pendidikan Kewarganegaraan adalah wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya Bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari siswa baik sebagai individu, masyarakat, warganegara dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Perilaku-perilaku yang dimaksud di atas adalah seperti yang tercantum di dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perlaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan., perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan diatas melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu Pendidikan Kewarganegaraan juga dimaksudkan sebagai usaha untuk membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara sesama warga negara maupun antar warga negara dengan negara. Serta pendidikan bela negara agar menjadi warga nagara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara[16].

2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mengembangkan kompetensi sebagai berikut:
a.    Memiliki kemampuan secara rasional, kritis, dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
b.    Memiliki kemampuan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis  dan bertanggung jawab.
c.    Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara[17].
Menurut Bambang Daroeso Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan antara lain yaitu :
“ Menanamkan nilai-nilai pancasila dan pola berpikir yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tumbuh keyakinan motivasi dan kehendak untuk senantiasa sesuai dengan nilai-nilai atau norma Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ” [18].

Rumusan tujuan tersebut sejalan dengan rumusan tujuan Pendidikan Agama Islam, yakni pengembangan kemampuan peserta didik mencakup tiga ranah  konsep Benjamin S. Bloom ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.

3.      Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai fungsi yang sempurna terhadap perkembangan anak didik. Hal ini diungkapkan dalam Buku Panduan Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan kurikulum 1994 adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan dan melestarikan nilai moral Pancasila secara dinamis dan terbuka, yaitu nilai moral Pancasila yang dikembangkan itu mampu menjawab tantangan yang terjadi didalam masayarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat.
b. Mengembangkan dan membina siswa menuju terwujudnya manusia seutuhnya yang sadar politik, hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila.
c. Membina pemahaman dan kesadaran siswa terhadap hubungan antara sesama warga negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara[19].

C.      Timbal Balik Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan dilihat dari sudut pendidikan nilainya merupakan bidang studi yang berorientasi dalam membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki pengetahuan yang luas dan berakhlakul karimah sekaligus membentuk warga negara yang baik sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Dengan  keberhasilan Pendidikan Agama Islam dalam memperhatikan akhlak atau tingkah laku peserta didiknya maka akan memudahkan dalam keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang baik dan memiliki ketrampilan kewarganegaraan serta kecakapan hidup (life skills).
Orientasi kedua bidang studi tersebut adalah membentuk warga negara yang baik dan memiliki akhlak mulia. Hal ini dapat dilihat dari dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) yang mencakup penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur dan mengamalkan ajaran-ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian lulusan yang dihasilkan dalam Proses Belajar Mengajar lebih berhasil guna[20].
D. Upaya  mensinergikan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan pembangunan karakter bangsa
Upaya mensinergikan antara pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan pembangunan karakter bangsa bisa dilakukan degan  menjadikan agama sebagai sumber nilai  untuk membangun karakter bangsa sehingga melahirkan pendidikan agama yang berwawasan kebangsaan. Dengan demikian, umat beragama( peserta didik) akan menjadi umat yang saleh sekaligus menjadi warga Negara yang baik  ( piety & good citizen).
Untuk menjadikan umat beragama (peserta didik) menjadi umat yang saleh sekaligus menjadi warga Negara yang baik memerlukan sejumlah langkah sebagai berikut.
Langkah pertama ialah  menentukan nilai apa saja yang akan dijadikan acuan bagi pembentukan karakter bangsa.  Langkah kedua adalah menjadikan agama  tidak hanya diajarkan sebagai system ketuhanan/ system ritus maupun system nilai/norma social tapi juga diajarkan sebagai bagian dari upaya menguatkan karakter bangsa. Langkah ketiga, pembuatan atau penyempurnaan kurikulum pendidikan agama yang  bertujuan membentuk karakter bangsa serta pembuatan atau penyempurnaan kurikulum pendidikan kewarganegaraan yang berbasis nilai agama. Langkah keempat,  pembuatan bahan ajar atau modul-modul tentang pendidikan karakter berbasis nilai agama yang akan dijadikan supelemen bagi pendidikan agama maupun pendidikan kewarganegaraan. Langkah kelima melakukan pelatihan atau lokakarya penerapan kurikulum pendidikan agama berwawasan kebangsaan dan pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai agama  yang diikuti oleh guru pendidikan agama dan guru pendidikan kewarganegaraan. Langkah keenam  adalah : uji coba dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan sehingga  ditemukan formula yang lebih tepat dalam mensinergikan pendidikan agama, pendidikan  kewarganegaraan dan pembangunan karakter bangsa. Akan tetapi mengingat kunci pengembangan karakter dalam hidup adalah adanya kerendahan hati untuk berubah, maka upaya mensinergikan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan pembangunan karakter bangsa  akan berhasil bila didukung oleh kemuan semua pihak untuk berubah dan memperbaiki diri[21].
Wallahu a’lam bi al-shawab



BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.    pendidikan agama adalah suatu usaha secara sadar dilakukan oleh guru dengan memberikan pengetahuan tentang keagamaan/ibadah dan keyakinan sehingga peserta didik  memiliki sikap, kepribadian, keterampilan dalam bidang keagamaan serta mampu menerapkannya dalam kehidupan.  Sedangkan pengertian Pendidikan Islam sebagian besar mereka menitikberatkan pada pembangunan taqwa dan akhlak mulia, dengan kata lain pendidikan Islam  adalah sebuah upaya sadar atau proses bimbingan yang terencana yang dilakukan guru dalam menyiapkan peserta didik untuk mewujudkan peserta didik yang bertaqwa kepada Allah Swt dan berakhlak mulia / berkepribadian muslim dalam menjalankan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai usaha untuk membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara sesama warga negara maupun antar warga negara dengan negara. Serta pendidikan bela negara agar menjadi warga nagara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara
2.    Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan dilihat dari sudut pendidikan nilainya merupakan bidang studi yang berorientasi dalam membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki pengetahuan yang luas dan berakhlakul karimah sekaligus membentuk warga negara yang baik sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Orientasi kedua bidang studi tersebut adalah membentuk warga negara yang baik dan memiliki akhlak mulia. Hal ini dapat dilihat dari dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) yang mencakup penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur dan mengamalkan ajaran-ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian lulusan yang dihasilkan dalam Proses Belajar Mengajar lebih berhasil guna
3.    Upaya mensinergikan antara pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan pembangunan karakter bangsa bisa dilakukan degan  menjadikan agama sebagai sumber nilai  untuk membangun karakter bangsa sehingga melahirkan pendidikan agama yang berwawasan kebangsaan. Ada enam langkah yang dapat dilakukan  untuk menjadikan umat beragama (peserta didik) menjadi umat yang saleh sekaligus menjadi warga Negara yang baik (lihat pembahasan).

DAFTAR PUSTAKA
 



[1] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, Jakarta, 2007, hal v
[2] Undang-Undang Dasar RI 1945, Penabur Ilmu, hal 27
[3] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian  III, Bandung, PT Imtima, 2009, hal 1
[4] BSNP dan Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Mandikdamen Depdiknas, Contoh/Model Slabus Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP, 2006, hal 1
[5] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian  III, Bandung, PT Imtima, 2009, hal 2
[6] Ibid,hal 2
[7] Ibid, hal 2
[8] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islami, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2012, hal 43
[9] Hj. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung, Pustaka Setia, 1997, hal 9-10
[10] Abd Aziz Albone, Pendidikan Agama Islam Dalam Perspektif Multikulturalisasi, Jakarta, PT Saadah Cipta, 2006, hal 12
[11] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian  III, Bandung, PT Imtima, 2009, hal 2
[12] Ibid, hal 3
[13] Ibid, hal 3
[14] HM. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1994, hal 41
[15] Pedoman Latihan Dasar Peningkatan Wawasan Kependidikan Agama SLTP/SLTA. 1993
[16] ml.scribd.com/doc/55522972/Hubungan-Pai-Dengan-Kewarganegaraan‎ 16 Mei 2011, diakses 28 Februari pk  8.17
[17] BSNP & Direktoral Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen Depdiknas, Contoh/Model Silabus Mapel PKn SMP,2006
[18] Bambang Daroeso, Dasar dan Konsep Pendidikan Moral Pancasila, Semarang, CV. Aneka Ilmu, 1989, hal 52
[19]   ml.scribd.com/doc/55522972/Hubungan-Pai-Dengan-Kewarganegaraan‎ 16 Mei 2011, diakses 28 Februari pk  8.17
[20] Ibid, hal
[21] Nurohman, Disampaikan dalam seminar  yang  bertema : “AGAMA DAN KARAKTER BANGSA ; Upaya Mengoptimalkan dan Mensinergikan Pendidikan Agama  dan Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Basis Pembentukan Karakter Bangsa” yang diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 2013 di Semarang  atas kerjasama antara Program Pasca Sarjana Universitas Islam Nusantara dengan Program Pasca Sarjana Universitas Wahid Hasyim
SALAM SILATURRAHIM, SELAMAT BERKUNJUNG DI BLOG SAYA, SEMOGA KITA MENJADI INSAN BIJAK DENGAN BERBAGI ILMU PENGETAHUAN