Kisi-Kisi USBN Tahun 2013-2014
Guru PAI SMPN 17 Bandung (Berikhtiar Menjadi Insan Bijak Dengan Berbagi Ilmu)
Cari Blog Ini
Kamis, 06 Maret 2014
Rabu, 05 Maret 2014
MAKALAH MASALAH SINERGI PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MASALAH SINERGI
ANTARA PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah ‘Seminar dan Masalah-Masalah Aktual Pendidikan Islam’
Dosen Pembimbing : Dr.
Nurohman, MA
Disusun Oleh Kelompok 7 :
1.
|
Sholahudin Sanusi, S.Ag
|
2.
|
Toni Mustopa, S.Ag
|
3.
|
Awan Setiawan, S.Pd.I
|
4.
|
Entat Suryati, Dra
|
5.
|
Nenden Aisani, S.Pd.I
|
6.
|
Rohayati Sri Kania, S.
Ag
|
MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
PASCASARJANA UNIVERSITAS
ISLAM NUSANTARA
TAHUN 2014 M/1435 H
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Bekalang Masalah
Pendidikan adalah investasi
sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi
kelangsungan peradaban manusia di dunia. Oleh sebab itu, hampir semua negara
menempatkan variabel pendidikan sebagai sesuati yang penting dan utama dalam konteks
pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga Indonesia menempatkan pendidikan
sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal ini dapat dilihat dari isi
pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional
bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa[1].
Mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 29 ayat (2) yang menyebutkan bahwa” kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”[2]. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Indonesia
diberikan kebebasan untuk menganut agamanya dan kepercayaannya masing-masing,
dalam arti penduduk Indonesia ber-Agama dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penetapan
pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah merupakan kebijakan
yang sangat penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Hal ini mengingat
bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berasaskan Pancasila dan menjadikan
agama sebagi unsur penting dalam pembangunan nasionalnya. Sejak awal
kemerdekaan sampai era reformasi sekarang ini pemerintah menempatkan pendidikan
agama sebagai mata pelajaran inti di sekolah-sekolah, baik negeri maupun
swasta.
Jika dikaitkan dengan tujuan
pendidikan nasional, pendidikan agama merupakan salah satu mata pelajaran yang
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Salah satu tujuan utama pendidikan nasional seperti
tercantum dalam UUSPN adalah pembentukan manusia yang bertaqwa dan berbudi
pekerti luhur.
Kedua tujuan ini merupakan ciri
dan watak dasar dari kepribadian bangsa Indonesia. Arah pendidikan di Indonesia
selalu mengedepankan aspek kepribadian dalam semua jenjangnya. Kepribadian yang
kuat merupakan modal utama bagi setiap anak didik dalam membangun masa depannya
serta mampu menghadapi arus besar globalisasi[3].
Senada dengan itu, pendidikan
yang mengarah dalam pembangunan watak dan kepribadian adalah pendidikan
kewarganegaraan yang memiliki visi terwujudnya suatu pelajaran yang berfungsi
sebagai sarana prmbinaan watak bangsa (nation
and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi
pelajaran ini adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang
sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945[4].
Dengan dasar pemikiran di atas,
maka kajian pada penulisan ini berjudul “Masalah Sinergi Antara Pendidikan
Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di
atas maka dapat diajukan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pandangan
para ahli tentang pengertian Pendidikan Agama Islam dan Pendidkan
Kewarganegaraan itu?
2.
Bagaimana hubungan
timbal balik Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan?
3.
Bagaimana upaya
mensinergikan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan?
C. Tujuan Masalah
Berdasarkan apa
yang ada dalam rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan ini adalah:
1.
Untuk mendeskripsikan
pengertian Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Untuk mengetahui
hubungan timbal balik Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan.
3.
Untuk mengetahui
upaya mensinergikan Pendidikan Agama islam dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
SINERGI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan
Agama Islam
1.
Pengertian Pendidikan Agama
Sebelum mendefinisikan pengertian pendidikan Agama Islam
yang seringkali mengundang keragaman arti, penulis mendefinisikan terlebih
dahulu pengertian pendidikan agama secara umum dan ada hubungannya dengan
pendidikan kewarganegaraan. Beberapa ahli pendidikan mendefinisikan pendidikan
agama dari berbagai sudut pandang, antara lain:
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan
pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik
dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan[5].
Menurut Rifley (1998) “pendidikan agama merupakan
pengajaran tentang keyakinan, ibadah dan kajian keagamaan yang menuntut siswa
untuk menerapkan dalam kehidupannya sebagai upaya pengembangan diri”[6].
Sedangkan dimata Darajat (2001:172) “Pendidikan agama
adalah suatu usaha yang secara sadar dilakukan guru untuk mempengaruhi siswa
dalam rangka pembentukan manusia beragama”[7].
Dari definisi-definisi di atas dapat dambil kesimpulan
bahwa pendidikan agama adalah suatu usaha secara sadar dilakukan oleh guru
dengan memberikan pengetahuan tentang keagamaan/ibadah dan keyakinan sehingga
peserta didik memiliki sikap,
kepribadian, keterampilan dalam bidang keagamaan serta mampu menerapkannya
dalam kehidupan.
2.
Pengertian Pendidikan Islami/Pendidikan Agama Islam
Kata “Islam” dalam “pendidikan Islami” menunjukkan warna tertentu, yaitu
pendidikan yang berwarna Islam, pendidikan yang Islami, yaitu pendidikan yang
berdasarkan Islam. Pendidikan Islami adalah bimbingan yang diberikan oleh
seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan
ajaran Islam[8]
.
Ahmad D. Marimba. Pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani, rohani,
berdasarkan hukum-hukun agama Islam
menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan
pengertian yang lain sering kali beliau mengatakan kepribadian utama tersebut
dengan istilah “kepribadian muslim”, yaitu kepribadian yang memiliki
nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Menurut Abdur rahman An Nahlawi, Pendidikan Islam ialah pengaturan pribadi
dan masyarakat yang karenanya dapatlah memeluk Islam secara logis dan sesuai
secara keseluruhan baik dalam kehidupan individu maupun kolektif.
Sedangkan menurut Burlian Shomad: Pendidikan Islam ialah pendidikan yang yang
bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak diri berderajat
tinggi menurut ukuran Allah dan isi pendidikannya untuk mewujudkan tujuan itu
adalah ajaran Allah.
Secara rinci beliau mengemukakan pendidikan itu disebut pendidikan Islam apabila
memiliki dua ciri khas yaitu:
a.
Tujuannnya untuk
membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran Al-Quran.
b.
Isi pendidikannya
ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam Al-Quran yang
pelaksanaannya di dalam praktek hidup sehari-hari sebagaimana dicontohkan oleh
Nabi Muhammad Saw
Dalam pandangan Musthafa Al-Ghulayaini: bahwa pendidikan
Islam ialah menanamkan akhlak yang mulia di dalam jiwa anak dalam masa
pertumbuhannya dan menyiraminya dengan air petunjuk dan nasihat, sehingga
akhlak itu menjadi salah satu kemampuan (meresap dalam) jiwanya kemudian
buahnya berwujud keutamaan, kebaikan dan cinta bekerja untuk kemampaatan tanah
air[9].
Di mata Abdul Aziz Al Bone Pendidikan agama islam
diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan
visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak
mulia, serta bertujuan untuk menghasilakan manusia yang jujur, adil, berbudi
pekerti, etis, saling menghargai, disiplin harmonis dan produktif, baik
personal maupun social. Pendidikan agama islam diharapkan menghasilakan manusia
yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif
membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khusunya dalam memajukan
peradaban bangsa dan yang bermartabat[10].
Dari definisi-definisi di atas Depdiknas (2001:8)
menyatakan bahwa pendidikan agama Islam adalah: upaya sadar dan terencana dalam
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani,
bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam menjalankan ajaran agama Islam dari sumber
utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits melalui kegiatan bimbingan, pengajaran
dan latihan serta penggunaan pengalaman[11].
Dari pendapat para ahli diatas, dalam mendefinisikan
pendidikan Islam sebagian besar mereka menitikberatkan pada pembangunan taqwa
dan akhlak mulia, dengan kata lain pendidikan Islam adalah sebuah upaya sadar atau proses
bimbingan yang terencana yang dilakukan guru dalam menyiapkan peserta didik
untuk mewujudkan peserta didik yang bertaqwa kepada Allah Swt dan berakhlak
mulia / berkepribadian muslim dalam menjalankan ajaran agama Islam dari sumber
utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits.
Firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 25:
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ
جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا
مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا ۙ قَالُوا هَٰذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ ۖ
وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ ۖ
وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Dan sampaikanlah berita gembira
kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki
buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah
diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan
untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di
dalamnya”.
3.
Tujuan Pendidikan Agama Islam
Secara umum tujuan pendidikan agama Islam
di sekolah adalah untuk membentuk
peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt serta berakhlak mulia.
Menurut Kurikulum 2004 pendidikan agama mempunyai fungsi dan tujuan sebagai
berikut:
a. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama;
b. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik
dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan
penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni[12].
Dari beberapa
tujuan PAI tersebut mengandung pengertian bahwa proses pendidikan agama Islam
yang didahului dan dialami siswa di sekolah dimulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman
siswa terhadap ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam untuk
selanjutnya menuju ke tahapan afeksi,
yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan nilai agama ke dalam diri siswa, dalam arti menghayati dan meyakininya.
Tahapan afeksi ini terkait erat dengan tahapan kognisi, dalam arti penghayatan dan
keyakinan siswa menjadi lebih kokoh jika dilandasi dengan pengetahuan dan
pemahamannya terhadap ajaran dan nilai
agama Islam. Melalui tahapan afeksi
tersebut siswa diharapkan dapat tumbuh motivasi dalam dirinya dan tergerak
untuk mengamalkan dan mentaati ajaran Islam pada tahapan psikomotorik yang telah terinterrnalisasi dalam diri siswa. Dengan
demikian akan terbentuk manusia muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlak
mulia[13].
Tujuan tersebut
merupakan usaha untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada
Allah Swt, serta memiliki keunggulan dalam akhlak yang mampu mengamalkan
nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dengan diimbangi penguasaan
IPTEK.
Tujuan akhir dari
pendidikan Islam itu terletak dalam realisasi sikap penyerahan diri sepenuhnya
kepada Allah, baik secara perorangan, masyarakat, maupun sebagai umat manusia
keseluruhannya.
Sebagai hamba Allah
yang berserah diri kepada Khaliknya, ia adalah hamba-Nya yang berilmu
pengetahuan dan beriman secara bulat, sesuai kehendak pencipta-Nya untuk
merealisasikan cita-cita yang terkandung dalam kalimat ajaran Allah QS Al An
an’aam ayat 162 [14]:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“ Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.
4.
Fungsi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam memegang fungsi
yang sangat penting dalam pendidikan di Indonesia, baik bagi peserta didik
maupun pengaruhnya bagi bangsa dan negara. Hal ini karena Pendidikan Agama
memiliki kekuatan rohani yang mengikat bagi pemeluknya.
Fungsi Pendidikan Agama menurut Tim
pengarah dan Tim latihan Peningkatan Wawasan Guru Agama SLTP/ SLTA adalah :
a. Dalam aspek
kehidupan individual adalah untuk membentuk manusia Indonesia yang percaya dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga negara yang baik.
b. Dalam aspek
kehidupan kemasyarakatan dan beragama adalah :
- Melestarikan
Pancasila dan melaksanakan ketentuan UUD 1945
- Melestarikan asas
pembangunan nasional khusus asas perikehidupan dalam keseimbangan
- Melestarikan
modal dasar pembangunan nasional yakni rohaniah dan mental berupa kepercayaan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa[15].
Fungsi tersebut merupakan hal yang mendasar. Oleh karena itu apabila dilaksanakan
dengan baik, maka cita-cita nasional dan kondisi ideal yang diharapkan oleh
Negara Indonesia akan tercapai.
B.
Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang
dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civic
education (Ilmu pengetahuan
kewarganegaraan, hubungan seorang dengan orang lain dalam perkumpulan- perkumpulan
yang terorganisasir, hubungan seseorang individu dengan negera).
Pendidikan Kewarganegaraan
adalah wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya Bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam
bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari siswa baik sebagai individu,
masyarakat, warganegara dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Perilaku-perilaku yang dimaksud
di atas adalah seperti yang tercantum di dalam penjelasan Undang-Undang tentang
Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perlaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam
kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan., perilaku yang mendukung kerakyatan
yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran, pendapat atau kepentingan diatas melalui musyawarah dan mufakat,
serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu Pendidikan
Kewarganegaraan juga dimaksudkan sebagai usaha untuk membekali siswa dengan
budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
sesama warga negara maupun antar warga negara dengan negara. Serta pendidikan
bela negara agar menjadi warga nagara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara[16].
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mengembangkan
kompetensi sebagai berikut:
a. Memiliki kemampuan secara rasional, kritis,
dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
b. Memiliki kemampuan intelektual dan
keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
c. Memiliki watak dan kepribadian yang baik,
sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara[17].
Menurut Bambang Daroeso Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
antara lain yaitu :
“ Menanamkan nilai-nilai pancasila dan pola
berpikir yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga
tumbuh keyakinan motivasi dan kehendak untuk senantiasa sesuai dengan
nilai-nilai atau norma Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ” [18].
Rumusan tujuan tersebut sejalan dengan rumusan tujuan Pendidikan Agama
Islam, yakni pengembangan kemampuan peserta didik mencakup tiga ranah konsep Benjamin S. Bloom ranah kognitif,
afektif, dan psikomotor.
3.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan mempunyai fungsi yang sempurna terhadap perkembangan anak
didik. Hal ini diungkapkan dalam Buku Panduan Pengajaran Pendidikan
Kewarganegaraan kurikulum 1994 adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan dan melestarikan nilai moral
Pancasila secara dinamis dan terbuka, yaitu nilai moral Pancasila yang
dikembangkan itu mampu menjawab tantangan yang terjadi didalam masayarakat,
tanpa kehilangan jati diri sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka bersatu dan
berdaulat.
b. Mengembangkan dan membina siswa menuju
terwujudnya manusia seutuhnya yang sadar politik, hukum dan konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila.
c. Membina pemahaman dan kesadaran siswa
terhadap hubungan antara sesama warga negara dan pendidikan pendahuluan bela
negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya
sebagai warga negara[19].
C.
Timbal Balik Pendidikan Agama Islam dan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan dilihat dari sudut pendidikan
nilainya merupakan bidang studi yang berorientasi dalam membentuk peserta didik
yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki pengetahuan yang luas dan
berakhlakul karimah sekaligus membentuk warga negara yang baik sesuai dengan
falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Dengan keberhasilan Pendidikan Agama Islam dalam
memperhatikan akhlak atau tingkah laku peserta didiknya maka akan memudahkan
dalam keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang
baik dan memiliki ketrampilan kewarganegaraan serta kecakapan hidup (life skills).
Orientasi kedua bidang studi tersebut adalah membentuk
warga negara yang baik dan memiliki akhlak mulia. Hal ini dapat dilihat dari
dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) yang mencakup
penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur dan mengamalkan
ajaran-ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian lulusan
yang dihasilkan dalam Proses Belajar Mengajar lebih berhasil guna[20].
D. Upaya mensinergikan pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan dan pembangunan karakter bangsa
Upaya mensinergikan antara pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan
pembangunan karakter bangsa bisa dilakukan degan menjadikan agama sebagai sumber nilai untuk membangun karakter bangsa sehingga
melahirkan pendidikan agama yang berwawasan kebangsaan. Dengan demikian, umat
beragama( peserta didik) akan menjadi umat yang saleh sekaligus menjadi warga
Negara yang baik ( piety & good
citizen).
Untuk menjadikan umat beragama (peserta didik) menjadi umat yang saleh
sekaligus menjadi warga Negara yang baik memerlukan sejumlah langkah sebagai
berikut.
Langkah pertama ialah menentukan
nilai apa saja yang akan dijadikan acuan bagi pembentukan karakter bangsa. Langkah kedua adalah menjadikan agama tidak hanya diajarkan sebagai system
ketuhanan/ system ritus maupun system nilai/norma social tapi juga diajarkan
sebagai bagian dari upaya menguatkan karakter bangsa. Langkah ketiga,
pembuatan atau penyempurnaan kurikulum pendidikan agama yang bertujuan membentuk karakter bangsa serta
pembuatan atau penyempurnaan kurikulum pendidikan kewarganegaraan yang berbasis
nilai agama. Langkah keempat, pembuatan bahan ajar atau modul-modul tentang
pendidikan karakter berbasis nilai agama yang akan dijadikan supelemen bagi
pendidikan agama maupun pendidikan kewarganegaraan. Langkah kelima
melakukan pelatihan atau lokakarya penerapan kurikulum pendidikan agama
berwawasan kebangsaan dan pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai agama yang diikuti oleh guru pendidikan agama dan
guru pendidikan kewarganegaraan. Langkah keenam adalah : uji coba dan evaluasi secara berkala
dan berkelanjutan sehingga ditemukan
formula yang lebih tepat dalam mensinergikan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan pembangunan karakter
bangsa. Akan tetapi mengingat kunci pengembangan karakter dalam hidup adalah
adanya kerendahan hati untuk berubah, maka upaya mensinergikan pendidikan
agama, pendidikan kewarganegaraan pembangunan karakter bangsa akan berhasil bila didukung oleh kemuan semua
pihak untuk berubah dan memperbaiki diri[21].
Wallahu a’lam bi al-shawab
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan di
atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
pendidikan agama adalah suatu usaha secara sadar
dilakukan oleh guru dengan memberikan pengetahuan tentang keagamaan/ibadah dan
keyakinan sehingga peserta didik
memiliki sikap, kepribadian, keterampilan dalam bidang keagamaan serta
mampu menerapkannya dalam kehidupan. Sedangkan pengertian Pendidikan Islam sebagian
besar mereka menitikberatkan pada pembangunan taqwa dan akhlak mulia, dengan
kata lain pendidikan Islam adalah sebuah
upaya sadar atau proses bimbingan yang terencana yang dilakukan guru dalam menyiapkan
peserta didik untuk mewujudkan peserta didik yang bertaqwa kepada Allah Swt dan
berakhlak mulia / berkepribadian muslim dalam menjalankan ajaran agama Islam
dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits.
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebagai usaha untuk membekali siswa dengan budi pekerti,
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara sesama warga
negara maupun antar warga negara dengan negara. Serta pendidikan bela negara
agar menjadi warga nagara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara
2.
Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan
dilihat dari sudut pendidikan nilainya merupakan bidang studi yang berorientasi
dalam membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,
memiliki pengetahuan yang luas dan berakhlakul karimah sekaligus membentuk
warga negara yang baik sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara
Republik Indonesia.
Orientasi kedua bidang
studi tersebut adalah membentuk warga negara yang baik dan memiliki akhlak
mulia. Hal ini dapat dilihat dari dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics
value) yang mencakup penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur
dan mengamalkan ajaran-ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
demikian lulusan yang dihasilkan dalam Proses Belajar Mengajar lebih berhasil
guna
3.
Upaya mensinergikan antara pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan
pembangunan karakter bangsa bisa dilakukan degan menjadikan agama sebagai sumber nilai untuk membangun karakter bangsa sehingga
melahirkan pendidikan agama yang berwawasan kebangsaan. Ada enam langkah yang
dapat dilakukan untuk menjadikan umat
beragama (peserta didik) menjadi umat yang saleh sekaligus menjadi warga Negara
yang baik (lihat pembahasan).
DAFTAR PUSTAKA
[1] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru,
Jakarta, 2007, hal v
[2] Undang-Undang Dasar RI 1945,
Penabur Ilmu, hal 27
[3] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan
Aplikasi Pendidikan Bagian III, Bandung, PT Imtima, 2009, hal 1
[4] BSNP dan Direktorat Pembinaan SMP Ditjen
Mandikdamen Depdiknas, Contoh/Model
Slabus Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP, 2006, hal 1
[5] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian
III, Bandung, PT Imtima, 2009, hal 2
[10] Abd Aziz Albone, Pendidikan
Agama Islam Dalam Perspektif Multikulturalisasi, Jakarta, PT Saadah Cipta,
2006, hal 12
[11] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian
III, Bandung, PT Imtima, 2009, hal 2
[16] ml.scribd.com/doc/55522972/Hubungan-Pai-Dengan-Kewarganegaraan 16 Mei 2011, diakses 28 Februari pk 8.17
[17] BSNP & Direktoral
Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen Depdiknas, Contoh/Model Silabus Mapel PKn SMP,2006
[18] Bambang Daroeso, Dasar dan Konsep Pendidikan Moral Pancasila,
Semarang, CV. Aneka Ilmu, 1989, hal 52
[19] ml.scribd.com/doc/55522972/Hubungan-Pai-Dengan-Kewarganegaraan
16 Mei 2011, diakses 28 Februari pk 8.17
[21] Nurohman, Disampaikan dalam
seminar yang bertema : “AGAMA DAN KARAKTER BANGSA ; Upaya
Mengoptimalkan dan Mensinergikan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Basis
Pembentukan Karakter Bangsa” yang diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 2013 di
Semarang atas kerjasama antara Program
Pasca Sarjana Universitas Islam Nusantara dengan Program Pasca Sarjana
Universitas Wahid Hasyim
Langganan:
Postingan (Atom)